Sistem Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
FERDIAN HIDAYAT
Institut
Agama Islam Negri Madura
Pos-el : ferdianhidayatt111@gmail.com
Abstrak
Kajian ini akan membahas bahwasanya pendidikan
juga membutuhkan sistem. Dengan adanya sistem pendidikan nasional proses
berjalannya pendidikan akan berjalan dengan baik, juga akan terciptanya proses
belajar-mengajar yang efektif dan efisien. Struktur-struktur akan jelas karna
adanya sistem pendidikan nasional, dan akan lebih mudah untuk mencapai tujuan-tujuan
yang telah di tentukan.
Kata Kunci: Pendidikan, Sistem, Nasional
Abstract
This study will discuss that education also requires a system. With the
existence of the national education system the process of running education
will run well, it will also create an effective and efficient teaching and
learning process. The structures will be clear because of the existence of a
national education system, and it will be easier to achieve the stated goals.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan usaha sadar dalam rangka menyiapkan
peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan
yang akan datang. Sedangkan Kebudayaan (KBBI) merupakan hasil kegiatan dan
penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat
istiadat. Kebudayaan sebagai suatu hasil penciptaan yang sarat dengan nilai –
nilai setiap bangsa merupakan dasar dan jiwa dari pendidikan nasional bangsa.
Oleh karena itu, pendidikan nasional setiap bangsa akan berbeda-beda bergantung
pada kebudayaan bangsa tersebut.
Sistem pendidikan nasional (sisdiknas)
yang sudah dibangun sejak dahulu hingga sekarang ini, pada kenyataannya belum
mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa mendatang.
Era reformasi yang sudah berupaya merekontruksi sisdiknas pun harus berhadapan
dengan kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu sistem pendidikan nasional? apa tujuan sistem pendidikan nasional/ dan fungsi
pendidikan nasional?. Untuk itu setelah
mebaca kajian ini semoga kedepannya kita menaati sistem pendidikan nasional.
Pembahasan
Pendidikan, sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 20
Tahun 2003 pasal 1 ayat 1, merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun dalam pasal 1
ayat 2 dinyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional sebagai usaha untuk mengembangkan
potensi diri peserta didik harus tanggap terhadap dinamika perkembangan zaman.
Hal ini supaya pendidikan nasional tetap bisa eksis dan lebih jauh survive untuk menghadapi tantangan dunia
yang semakin global dan kompetitif. Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih
mendalam, pendidikan nasional yang berlangsung saat ini dalam dataran
filososfis masih menjadi objek tarik menarik dari berbagai pihak. Pihak
tersebut dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : 1. Kelompok yang
menjadikan pendidikan sebagai sistem. Kelompok ini berasumsi bahwa pendidikan
nasional pada hakikatnya merupakan kesatuan yang bulat dari input, proses, dan
output. Berdasarkan sisdiknas, pendidikan nasional diselenggarakan sebagai
kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan sistem multimakna. Maksudnya adlah
pendidikan dijadikan sebagai sebuah siklus yang bersifat mekanis dengan
berorientasi pada kualitan output. 2. Kelompok yang menjadikan
pendidikan sebagai tujuan. Kelompok ini berasumsi bahwa pendidikan nasional
dijadikan sebagai tujuan dari proses pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu,
pendidikan nasional menjadi sebuah entitas atau wujud yang seolah-olah tidak
menginjak bumi Indonesia yang sarat problem-problem nasional. Hal ini berakibat
pendidikan nasional tidak mampu menyentuh kehidupan masyarakat luas. 3. Kelompok yang menjadikan pendidikan sebagai proses. Kelompok ini berasumsi
bahwa pendidikan adalah sebuah kegiatan yang tidak terlepas dari kegiatan
kehidupan manusia Indonesia dan berlangsung secara terus menerus. Apabila
pendidikan nasional dianggap sebagai sebuah proses, maka dengan sendirinya
pendidikan nasional akan berlangsung selama bangsa Indonesia “eksis” dan akan
berlangsung terus menerus.[1]
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem berasal dari bahsa Yunani yang berarti hubungan
fungsional yang teratur antara unit-unit komponen-komponen. Tatang M. Arifin
mengemukakan pengertian sistem sebagai suatu keseluruhan yang tersusun dari
bagian-bagian yang satu dengan lainnya saling berhubungan secara teratur untuk
mencapai suatu tujuan. Sedangkan menurut Banathy, sistem merupakan suatu
organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri atas
komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang dimanfaatkan
agar berfungsi secara terintegrasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan terlebih dahulu.
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat
disimpulkan bahwa sistem adalah sebuah struktur fungsional yang tersusun dari
bagian-bagian yang berhubungan secara sistematik untuk mencapai sebuah tujuan
tertentu. Unsur-unsur pokok sistem berdasarkan pengertian diatas yaitu proses,
isi, dan tujuan. Maka dapat diartikan bahwa sistem pendidikan nasional adalah
struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan
nasional Indonesia.
Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3,
sistem pendidikan nasional adalah keseuruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Menurut Abdul
Kadir dkk, sisdiknas dirumuskan dengan misi utama dapat memberi pendidikan
dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan supaya
tiap-tiap warga negara memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan
dasar. Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung serta mampu menggunakan bahasa Indonesia yang diperlukan oleh setiap
warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Sisdiknas memberikan kesempatan belajar yang
seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, perlakuan yang
berbeda terhadap peserta didik tidak dibenarkan. Perbedaan atas dasar jenis
kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan
Sisdiknas diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta
dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya,
seperti pendidikan agama oleh menteri agama, akabri oleh menteri pertahanan dan
keamanan. Selain itu juga departemen lainnya yang menyelenggarakan pendidikan
yang disebut diklat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan
melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. [2]
Fungsi dan Tujuan dari Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.[3]
Visi Sistem Pendikan Nasional:
Pendidikan
nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional
sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu
dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Sistem
Pendidikan Nasional:
Dengan
visi pendidikan nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional
tersebut yaitu : 1. Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 3. Meningkatkan
kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral. 4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan
nilai berdasarkan standar nasional dan global. 4. Memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan RI.[4]
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Contoh pendidikan formal:
sekolah-sekolah umum. Contoh pendidikan nonformal: les, bimbingan belajar,
privat. Contoh pendidikan informal: pendidikan yang didapat dari lingkungan
keluarga dan masyarakat.
Jenjang pendidikan formal terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah
terdiri atas: pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk: akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, atau universitas. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.[5]
Kesimpulan
tentang pengertian sistem pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan
bahwa sistem pendidikan nasional adalah
adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai
tujuan nasional Indonesia.
Daftar
Pustaka
Kadir, A., & dkk.. Dasar- dasar Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2012.
Supriyoko, K. Pendidikan
Nasional Dan Kebudayaan Nasional : Perannya Terhadap Pembangunan Yang
Berkelanjutan. Makalah disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar, 14-18 Juli.
Tirtarahardja, Umar, & Sulo, S. L. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
PT. Rineka Cipta. 2005.
[2]Umar Tirtarahardja & S. L. Sulo, Pengantar
Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005). hlm, 56-57
[3]K. Supriyoko, Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan Nasional : Perannya Terhadap
Pembangunan Yang Berkelanjutan, Makalah disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar, 14-18 Juli.
hlm, 13
[4]Umar Tirtarahardja & S. L. Sulo, Pengantar
Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005). hlm, 67-69
Komentar
Posting Komentar