Sistem Pendidikan Nasional



SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
FERDIAN HIDAYAT

Institut Agama Islam Negri Madura
Abstrak
Kajian ini akan membahas bahwasanya pendidikan juga membutuhkan sistem. Dengan adanya sistem pendidikan nasional proses berjalannya pendidikan akan berjalan dengan baik, juga akan terciptanya proses belajar-mengajar yang efektif dan efisien. Struktur-struktur akan jelas karna adanya sistem pendidikan nasional, dan akan lebih mudah untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di tentukan.  
Kata Kunci: Pendidikan, Sistem, Nasional
Abstract
This study will discuss that education also requires a system. With the existence of the national education system the process of running education will run well, it will also create an effective and efficient teaching and learning process. The structures will be clear because of the existence of a national education system, and it will be easier to achieve the stated goals.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan usaha sadar dalam rangka menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Sedangkan Kebudayaan (KBBI) merupakan hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Kebudayaan sebagai suatu hasil penciptaan yang sarat dengan nilai – nilai setiap bangsa merupakan dasar dan jiwa dari pendidikan nasional bangsa. Oleh karena itu, pendidikan nasional setiap bangsa akan berbeda-beda bergantung pada kebudayaan bangsa tersebut.
Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang sudah dibangun sejak dahulu hingga sekarang ini, pada kenyataannya belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa mendatang. Era reformasi yang sudah berupaya merekontruksi sisdiknas pun harus berhadapan dengan kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu sistem pendidikan nasional? apa tujuan sistem pendidikan nasional/ dan fungsi pendidikan nasional?. Untuk itu setelah mebaca kajian ini semoga kedepannya kita menaati sistem pendidikan nasional. 

Pembahasan
Pendidikan, sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1, merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional sebagai usaha untuk mengembangkan potensi diri peserta didik harus tanggap terhadap dinamika perkembangan zaman. Hal ini supaya pendidikan nasional tetap bisa eksis dan lebih jauh survive untuk menghadapi tantangan dunia yang semakin global dan kompetitif. Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih mendalam, pendidikan nasional yang berlangsung saat ini dalam dataran filososfis masih menjadi objek tarik menarik dari berbagai pihak. Pihak tersebut dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : 1. Kelompok yang menjadikan pendidikan sebagai sistem. Kelompok ini berasumsi bahwa pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kesatuan yang bulat dari input, proses, dan output. Berdasarkan sisdiknas, pendidikan nasional diselenggarakan sebagai kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan sistem multimakna. Maksudnya adlah pendidikan dijadikan sebagai sebuah siklus yang bersifat mekanis dengan berorientasi pada kualitan output. 2. Kelompok yang menjadikan pendidikan sebagai tujuan. Kelompok ini berasumsi bahwa pendidikan nasional dijadikan sebagai tujuan dari proses pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu, pendidikan nasional menjadi sebuah entitas atau wujud yang seolah-olah tidak menginjak bumi Indonesia yang sarat problem-problem nasional. Hal ini berakibat pendidikan nasional tidak mampu menyentuh kehidupan masyarakat luas. 3. Kelompok yang menjadikan pendidikan sebagai proses. Kelompok ini berasumsi bahwa pendidikan adalah sebuah kegiatan yang tidak terlepas dari kegiatan kehidupan manusia Indonesia dan berlangsung secara terus menerus. Apabila pendidikan nasional dianggap sebagai sebuah proses, maka dengan sendirinya pendidikan nasional akan berlangsung selama bangsa Indonesia “eksis” dan akan berlangsung terus menerus.[1]

Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem berasal dari bahsa Yunani yang berarti hubungan fungsional yang teratur antara unit-unit komponen-komponen. Tatang M. Arifin mengemukakan pengertian sistem sebagai suatu keseluruhan yang tersusun dari bagian-bagian yang satu dengan lainnya saling berhubungan secara teratur untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan menurut Banathy, sistem merupakan suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang dimanfaatkan agar berfungsi secara terintegrasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.  
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa sistem adalah sebuah struktur fungsional yang tersusun dari bagian-bagian yang berhubungan secara sistematik untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Unsur-unsur pokok sistem berdasarkan pengertian diatas yaitu proses, isi, dan tujuan. Maka dapat diartikan bahwa sistem pendidikan nasional adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia.
Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3, sistem pendidikan nasional adalah keseuruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Menurut Abdul Kadir dkk, sisdiknas dirumuskan dengan misi utama dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan supaya tiap-tiap warga negara memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta mampu menggunakan bahasa Indonesia yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sisdiknas memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik tidak dibenarkan. Perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan
Sisdiknas diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama, akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan. Selain itu juga departemen lainnya yang menyelenggarakan pendidikan yang disebut diklat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. [2]

Fungsi dan Tujuan dari Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.[3]

Visi Sistem Pendikan Nasional:
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan  zaman yang selalu berubah. 
Misi Sistem Pendidikan Nasional:
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu : 1. Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. 4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. 4. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.[4]

Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Contoh pendidikan formal: sekolah-sekolah umum. Contoh pendidikan nonformal: les, bimbingan belajar, privat. Contoh pendidikan informal: pendidikan yang didapat dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Jenjang  pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk: akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.[5]

Kesimpulan
tentang pengertian sistem pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan bahwa  sistem pendidikan nasional adalah adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia.

Daftar Pustaka
Kadir, A., & dkk.. Dasar- dasar Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2012.
Supriyoko, K. Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan Nasional : Perannya Terhadap Pembangunan Yang Berkelanjutan. Makalah disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar, 14-18 Juli.
Tirtarahardja, Umar, & Sulo, S. L. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2005.




[1]A. Kadir & dkk., Dasar- dasar Pendidikan,  (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012). hlm, 97-99
[2]Umar Tirtarahardja & S. L. Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005). hlm, 56-57
[3]K. Supriyoko, Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan Nasional : Perannya Terhadap Pembangunan Yang Berkelanjutan, Makalah disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar, 14-18 Juli. hlm, 13
[4]Umar Tirtarahardja & S. L. Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005). hlm, 67-69
[5] A. Kadir & dkk., Dasar- dasar Pendidikan,  (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012). hlm, 122-124

Komentar